Panduan Tanya Jawah Sertifikasi Guru Sekolah Dasar (SERGUR) Terlengkap
Selasa, 20 November 2018
Tambah Komentar
![]() |
Panduan Tanya Jawah Sertifikasi Guru Sekolah Dasar (SERGUR) Terlengkap |
PANDUAN TANYA JAWAH SERTIFIKASI
GURU SEKOLAH DASAR (SERGUR) TERLENGKAP
1. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru
merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara,
sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan
menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu
pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan
seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.
2. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum
lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang
pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
3. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD
Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan
oleh LPTK yang terakreditasi.
4.
Apakah
sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan
aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai
kualitas.
Contohnya,
kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi
akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu
pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan
tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar
melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu
dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan
utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana
disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi
logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini
maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi
kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi
sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak
positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
5. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi
Guru?
Jawab:
Program
Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program
pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan
untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
6. Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat
dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
1.
PPG
Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi
persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2.
PPG
Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam
Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang
sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
7. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi
guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru
dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat
sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak
mengikuti sertifikasi.
8. Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru
yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak,
semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti
sertifikasi guru dalam jabatan.
9. Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi
melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan
mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
1.
memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
2.
Guru
dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang
sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
3.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan ,
4.
terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru
dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan
pendidikan pada saat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
11. Siapa yang
menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta
didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program
studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan
mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1.
kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2.
kapasitas setiap LPTK,
3.
ketersediaan anggaran pemerintah.
12. Apakah
guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk
mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru
SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses
sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
13. Apakah
guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru
bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan
(GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
14. Guru
Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan
Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen
Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus
2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di
sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi
umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian
Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
15. Apakah
guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun
berikutnya?
Jawab:
Ya,
guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi
pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan
kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
16. Bagaimana
mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan
rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
1.
Pemerintah
mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG dalam Jabatan secara
daring (online) melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
2.
Calon
mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi
pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
3.
Seleksi
administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP
tempat calon mendaftar, untuk:
a.
memastikan
calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi;
b.
memastikan
ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi PPG yang akan diikuti;
dan
4.
Calon
mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi
akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang
(TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
5.
Mahasiswa
yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
17. Penilik
Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik
Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena se suai UU Guru dan Dosen
peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah
formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling
atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi
persyaratan untuk disertifikasi.
18. Apakah
beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama
dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban
kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama
dalam mengikuti sertifikasi guru.
19. Apakah
guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang
dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu
nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Berapa
lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat
pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru
wajib mempertahankan profesinya dengan melalui
kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
21. Sebelum
diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan
PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?
Jawab:
Sertifikat
pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku
jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk
memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan
lainnya.
22. Apakah
guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan
pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula
sebaliknya.
23. Seorang
guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas
mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan
tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan
profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat
pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas
sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan
untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi
kembali sebagai guru mata pelajaran.
24. Guru
matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana
posisinya?
Jawab:
Asalkan
guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina
Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya,
maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi
beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
25. Bagaimana
cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai
tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier
dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang
diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi
sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang
berakhir pada tahun 2014.
26. Bagaimana
kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan
kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti
Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2)
menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa
meliputi:
1.
penilaian
proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
2.
proses
dan produk PPL;
3.
uji
kompetensi; dan
4.
penilaian
kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Selanjutnya
ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji
kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan
uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan
bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran,
proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian
kehidupan
berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.
27. Bagaimana
tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses
penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama
penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk
pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3)
penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian
sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1)
Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti
penilaian
tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap
pertama
dengan predikat baik.
Kelulusan
mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua
(UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap
bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan
menggunakan metode modified Angoff. Penilaian mahasiswa program PPG Produktif
(kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji
kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi
Profesi (LSP).
28. Apa yang
dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi
pedagogik meliputi:
1.
pemahaman
terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi
bekal-ajar awal peserta didik.
2.
perancangan
pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
3.
pelaksanaan
pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
perancangan
dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang
dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
29. Apa yang
dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan
metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode
keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan
konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan
sehari-hari.
Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi
seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional
adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
30. Apa yang
dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta
didik dan masyarakat sekitar.
31. Apa yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan
memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial:
memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka
menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
32. Apa yang
akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melaku kan peningkatan
kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya
dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan
(con tinous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara
berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a
learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional
dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus
mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara
terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja
guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk
guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan
wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Belum ada Komentar untuk "Panduan Tanya Jawah Sertifikasi Guru Sekolah Dasar (SERGUR) Terlengkap"
Posting Komentar
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google