Persyaratan Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Minggu, 07 Oktober 2018
Tambah Komentar
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab
2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi
dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018.
Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019
adalah;
·
Peserta yang telah dinyatakan lulus
seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG
dalam jabatan tahun 2018.
·
Bagi yang sudah mengikuti seleksi
administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon
peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi
dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG
tahun 2019.
·
Bagi yang sudah ditetapkan sebagai
peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan
menjadi calon peserta PPG tahun 2019.
·
Memiliki NUPTK atau proses pengajuan
NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi
guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD
Dikmas
Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat
dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat di sini.
Hasil seleksi akademik dan progres seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan Informasi disisi bawah laman
ini.
Bagi
calon peserta PPG Daljab 2019, silahkan mengumpulkan berkas sertifikasi ke
Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
bagi guru Dikdas.
PPG Dalam Jabatan 2018
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2018 sedang
berlangsung di LPTK masing-masing. Pelaksanan PPG daljab 2018 dilaksanakan
dalam beberapa tahap yaitu Tahap I, Tahap II, Guru Dasus, dan Tahap II Susulan.
Tautan Informasi di SINI
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019"
Posting Komentar
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google