Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id
Jumat, 21 September 2018
Tambah Komentar
AYOBELAJAR.org - Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
bagi Guru bukan
Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya disebut Pemberian
Kesetaraan bagi GBPNS
adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik,
masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki
guru bukan pegawai
negeri sipil
yang diformulasikan dengan menggunakan
angka kredit, jabatan,
dan pangkat yang
setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat
pada jabatan fungsional
guru pegawai negeri
sipil.
1.
Menetapkan kesetaraan jabatan
dan pangkat GBPNS
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.
Menjadi acuan/rujukan
bagi guru, pengelola
pendidikan, penyelenggara pendidikan,
tim penilai, dan pihak
lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan
pemrosesan penetapan angka kredit
GBPNS
3.
Menjadi acuan/rujukan
bagi GBPNS untuk
memenuhi kewajiban dan
haknya terkait dengan pemberian tunjangan
prof esi
Persyaratan GBPNS
yang dapat ditetapkan
kesetaraan jabatan dan
pangkat adalah:
1.
Guru berstatus
bukan pegawai negeri
sipil yang diangkat
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau
pemerintah daerah setelah
mendapat persetujuan pengangkatan dari
Pemerintah atau pemerintah
daerah atau Guru
yang diangkat oleh
satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah;
2.
Memiliki kualifikasi
akademik paling rendah
sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV)
yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3)
dari program studi
yang terakreditasi paling
rendah B;
3.
Bagi guru
yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling/Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
sertifikat pendidik yang
dimiliki;
4.
Bagi guru
yang belum memiliki
sertifikat pendidik sebagai
Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan
dan Konseling, Guru
Pembimbing Khusus, mengajar
mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
kualifikasi akademik yang
dimiliki;
5.
Usia paling
tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun
pada saat diusulkan;
6.
Memiliki Nomor
Unik yang dikeluarkan
oleh Kementerian;
7.
Melaksanakan tugas sebagai
guru kelas/guru mata
pelajaran/guru bimbingan dan
konseling/guru pembimbing khusus;
8.
Memenuhi beban
kerja guru setiap
minggu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;dan
9.
Masa Kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun berturut-turut pada
saat minkalnya terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berkas usul
pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat GBPNS
adalah sebagai berikut:
1.
Salinan atau
fotokopi Surat Keputusan
Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai
guru sebelum diangkat menjadi
guru tetap paling
sedikit 4 (empat)
semester secara terus
menerus pada satuan administrasi
pangkal yang sama
yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah.
2.
Salinan atau
foto kopi Sertifikat
Program Induksi yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh kepala
dinas provinsi/kabupaten/
kota, bagi GBPNS
yang diangkat sebagai
guru tetap setelah berlakunya Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 27 Tahun 2010
tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula;
3.
Salinan atau fotokopi
Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru
tetap yang ditandatangani oleh
gubernur/bupati/walikota
atau pejabat lain
yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh
gubernur/bupati/walikota;
atau bagi GBPNS
yang bertugas pada
satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi
Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru
tetap yang ditandatangani oleh
ketua yayasan; atau
bagi GBPNS yang
bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan
Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri,
melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK)
pengangkatan sebagai guru
tetap yang ditandatangani oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri/pejabat yang
membidangi pendidikan pada
Perwakilan Republik
Indonesia di luar
negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
atau pemerintah daerah;
4.
Salinan atau
fotokopi Surat Keputusan
dari kepala sekolah
mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama
4 (empat) semester
terakhir selama menjadi
guru tetap, baik
yang diperoleh dari satuan
pendidikan pangkalnya ataupun
dari luar satminkalnya
serta diketahui oleh
dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota;
5.
Salinan atau
fotokopi Surat Keputusan
dari kepala sekolah
mengenai jadwal pembelajaran selama 4
(empat) semester terakhir
selama menjadi guru
tetap, baik yang
diperoleh dari satuan pendidikan pangkalnya
ataupun dari luar
satminkalnya serta diketahui
oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
6.
Surat keterangan
aktif mengajar dari
kepala sekolah satminkalnya dengan
mencantumkanNUPTK atau NRG
bagi yang sudah
memiliki;
7.
Salinan atau
fotokopi ijazah yang
dilegalisasi dengan stempel
basah oleh pejabat
yang berwenang dari perguruan
tinggi penerbit ijazah;
8.
Salinan atau
fotokopi Surat Keputusan
Hasil Akreditasi program
studi, apabila dalam
ijazah tidak tercantum Surat
Keputusan Hasil Akreditasi
program studi;
9.
Salinan atau
fotokopi sertifikat pendidik
yang dilegalisasi dengan
stempel basah oleh
pejabat yang berwenang dari
LPTK penerbit sertifikat;
10. Hasil cetak
lembar transkrip data
(LTD)/info PTK berdasarkan
Dapodikdas semester terakhir pada saat
mengusulkan, khusus bagi
GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
11. Salinan atau
fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan dalam Tugas
Tambahan yang ditandatangani oleh
ketua yayasan dan
dilegalisasi dengan stempel
basah oleh kepala
dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/ kota,
bagi GBPNS yang
mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/wakil kepala
sekolah/kepala
perpustakaan/kepala
laboratorium/kepala bengkel/kepala
program keahlian/kepala unit
produksi;
Untuk
lebih jelasnya, silahkan download Program
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Inpassing)
Jenjang Dikdas di sini
Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Inpassing Jenjang Dikdas gtk.kemdikbud.go.id"
Posting Komentar
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google